Translate

Kamis, 21 Maret 2013

Anggaran Rumah Tangga (ART) Hasil MUNAS 2012

Bagian I

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA



BAB I

NAMA DAN TEMPAT



Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
    Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai
    kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
    Indonesia.

(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.



Pasal 2

(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik
    Indonesia di luar negeri.





BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI



Pasal 3

(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

(2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap
    anggota Gerakan Pramuka.



Pasal 4

Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:

a. manusia yang memiliki:

    1) kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
          berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan
       menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;

    2) kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
       Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    3) jasmani yang sehat dan kuat; dan

    4) kepedulian terhadap lingkungan hidup.

b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
   kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat
   yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri
   serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.



Pasal 5

(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
    kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
    generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi
    kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan
    bimbingan anggota dewasa.

(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik
    dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan
    dalam pendidikan.



Pasal 6

(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal
    di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem
    pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi
    dan memperkaya.

(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
    kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
    Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.

(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan,
    kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.





BAB III

SIFAT



Pasal 7

(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di
    seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara
    Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan agama.

(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari
    idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.

(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi
    dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.

(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan,
    kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
    perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:

    a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan
       bagian dari salah satu organisasi  sosial-politik;

    b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan
       politik praktis;

    c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota
       organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;

        1) tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
           kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam
           Gerakan Pramuka;

        2) tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan
           organisasi kekuatan sosial-politik.

(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:

    a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan
       ketakwaan anggotanya;

    b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar
       umat beragama; dan

    c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah
       sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
    Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka
    dan sesama umat manusia.





BAB IV

SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN



Bagian Kesatu

Pendidikan Kepramukaan

Pasal 8

(1) Pendidikan kepramukaan  adalah proses pembentukan kepribadian,
    kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan
    dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis,
    di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan
    keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang
    menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan
    menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar
    terbentuk  kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri,
    peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.

(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif
    bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek
    spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai
    individu maupun sebagai anggota masyarakat.

(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan
    potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta
    mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian
    masyarakat baik nasional maupun internasional.

(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan
    yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun
    sebagai anggota masyarakat.



Pasal 9

(1) Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap
    anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada
    setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri
    pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat
    dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
    kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi
    maupun sebagai anggota masyarakat.

(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
    Kepramukaan.



(3) Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan  dilaksanakan
    dalam bentuk :

    a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya
       serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;

    b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan
       dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta
       mempertahankan  Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
       Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinekaan

    c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat  agar
       dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan
       hidup masyarakat.

    d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup
       bersama  berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan
       beradab;

    e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas
       guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat,
       berbangsa, dan bernegara; dan

    f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.



Pasal 10

(1) Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik
    merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya

(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan
    yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.

(3) Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan
    prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:

    a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;

    b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;

    c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan
       pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(4) Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta
    didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib
    memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar  pembinaan
    yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
    berdasarkan:

    a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
       kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;

    b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan
       Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri,
       alam, dan lingkungan hidup.

(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan
    sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota
    dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.



Pasal 11

(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
    pendidikan kepramukaan.

(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
    pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi,
    sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas,
    dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan
    kepramukaan.

(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar
    yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi
    peserta didik.

(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
    pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
    memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.





Pasal 12

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif
    melalui:

    a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

    b. belajar sambil melakukan;

    c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;

    d. kegiatan yang menarik dan menantang;

    e. kegiatan di alam terbuka;

    f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
       dorongan, dan dukungan;

    g. penghargaan berupa tanda kecakapan;

    h. satuan terpisah antara putra dan putri;

(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk
    mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
    spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat
    dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.



Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka diamalkan  dalam bentuk:

a. Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;

b. Menjalankan hidup sehat secara  rohani dan jasmani;

c. Memiliki  kesadaran berbangsa dan bernegara;

d. Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;

e. Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga
   maupun dalam kehidupan bermasyarakat,

f. Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;

g. Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang
   lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan
   dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan
   persatuan serta  bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun,
   ramah dan sabar;

h. Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti
   maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan,
   membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan
   tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;

i. Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi
   menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan
   sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi
   kesulitan maupun tantangan;

j. Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu
   mengatasi tantangan yang dihadapi

k. Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan
   dan kenyataan dengan berani dan setia

l. Menepati janji, bertanggungjawab atas  tindakan dan perbuatan,

m. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat
   merencanakan kegiatan  maupun pada saat pelaksanaan kegiatan,
   serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.



Pasal 14

(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya
    Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.

(2) Satya Pramuka:

a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau
   calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi
   anggota atau pengurus;

b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya
   untuk diamalkan; dan

c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
   intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
   anggota masyarakat.

(3) Darma Pramuka merupakan:

    a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;

    b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan
       dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;

    c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
       pendidikanbkepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk
       mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap
       demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan
       dan gotong royong; dan

    d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.

(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan
    perilaku  setiap anggota  Gerakan Pramuka.

(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan
    golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
    Pramuka, yaitu:

    A. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:

        1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya,
           selengkapnya berbunyi:

Dwisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
  Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.

- setiap hari berbuat kebaikan.

        2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya
           di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:

Dwidarma

1.    Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.

2.    Siaga berani dan tidak putus asa.

    B.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:

        1) Janji dan komitmen yang disebut Trisatya,
           selengkapnya berbunyi:

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
  Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,

- menepati Dasadarma.

        2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya
           di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:



Dasadarma

1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.

3.    Patriot yang sopan dan kesatria.

4.    Patuh dan suka bermusyawarah.

5.    Rela menolong dan tabah.

6.    Rajin, terampil, dan gembira.

7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.

8.    Disiplin, berani, dan setia.

9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10.    Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

    C. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka
       Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:

        1) Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya,
           selengkapnya berbunyi:

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
  Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;

- menepati Dasadarma.

        2) Ketentuan moral  adalah darma pramuka
           selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma   

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria.

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. Rajin, terampil, dan gembira.

7. Hemat, cermat, dan bersahaja.

8. Disiplin, berani, dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.



Pasal 15

Belajar sambil melakukan dilaksanakan

dengan:                                                                                              

a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap
   kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan
   berbagi pengalaman  yang bermanfaat bagi peserta didik;

b. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata
   dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta
   memacunya agar  berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.



Pasal 16

(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin
    oleh peserta didik sendiri.

(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan
    dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab,
    serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.   

(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi
    dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi
    lebih baik.





Pasal 17

(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif,
    inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah
    sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan
    kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.

(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan
    yakni modern, manfaat, dan taat asas.

(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia
    dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan
    Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan
    kepramukaan.

(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
    kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.

(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
    peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.

(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis
    kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
    kegiatan.

(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang
    mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
    peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.



Pasal 18

(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif
    dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.

(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur
    alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan
    suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.

(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa
    menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan
    dikenali dalam setiap kegiatan.

(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak
    ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali
    cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan
    rasa memiliki alam.



Pasal 19

Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:

a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;

b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;

c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta
   didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan

d.    penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.



Pasal 20

(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan
    merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh
    menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki
    berbagai kompetensi keterampilan.

(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta
    didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan
    serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.

(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang
    berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.



Pasal 21

(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di
    gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.

(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka
    putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra
    dapat dibina oleh pembina putri.



(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus
    dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat
    perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh
    pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.



Pasal 22

(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai
    bagian terpadu dalam proses pendidikan.

(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan,
    darmaku kubaktikan



Bagian Kedua

Jalur dan Jenjang



Pasal 23

(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional
    termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan
    yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal)
    dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).

(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan
    kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan
    dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik,
    taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
    dan memiliki kecakapan hidup.



Pasal 24

(1)    Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:

    a. siaga;

    b. penggalang;

    c. penegak; dan

    d. pandega.

(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia
    peserta didik.

(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian
    dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain
    sambil belajar.

(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya
    kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan
    diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar
    sambil melakukan.

(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian
    dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
    kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti
    kepada masyarakat.

(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian
    dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
    kegiatan kepada masyarakat.



Bagian Ketiga

Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum



Pasal 25

(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia
    7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.

(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang
    sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik
    dalam pendidikan kepramukaan.

(3) Peserta didik terdiri atas:

    a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;

    b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;

    c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan

    d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.



Pasal 26

(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:

    a. pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka
       yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;

    b. pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas
       melatih pembina;

    c. pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan
       Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya
       pramuka; dan

    d. instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki
       keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta
       didik dan pamong di satuan karya pramuka.

(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan
    instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:

        a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya
       berusia 17 tahun;

        b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya
       berusia 21 tahun;

        c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya
       berusia 23 tahun.

(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang
    disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan
    ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Pasal 27

(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh
    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai
    jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.

(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:

    a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum
       (SKU); dan

    b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan
       khusus (SKK).

(4) Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai
    tingkat tertentu dalam setiap jenjang.

(5) Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk
    memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun
    dalam pengabdian masyarakat.

(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:

    a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
       pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;

    b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum
       kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih
       pembina tingkat lanjutan;

    c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan

    d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.

(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
    anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.



Bagian Keempat

Satuan Pendidikan Kepramukaan



Pasal 28

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:

a. gugus depan;

b. pusat pendidikan dan pelatihan.



Pasal 29

(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan
    Pramuka bagi anggota muda.

(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan
    dan gugus depan berbasis komunitas.

(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan
    yang berpangkalan di pendidikan formal.

(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas
    kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan,
    dan komunitas lain.

(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari
    pendidikan formal tempat berpangkal.

(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang
    didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah
    tertentu.

(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang
    didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi
    yang sama.

(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan
    oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.

(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus
    depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu



Pasal 30

(1) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus
    untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan
    oleh satuan karya pramuka

(2) Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan
    saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.

(3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya
    kepada anggota lain di gugus depannya.



Pasal 31

(1) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan
    pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber
    daya manusia Gerakan Pramuka.

(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan
    nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.

(3) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan
    bagian integral dari kwartir.

(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
    dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah,
    dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab
    masing-masing.

(5) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:

    a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat
       Nasional, disingkat Pusdiklatnas;

    b. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat
       daerah, disingkat Pusdiklatda;

    c. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat
       cabang, disingkat Pusdiklatcab.

(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat
    dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggung
    jawab kepada ketua kwartir.

(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio
    andalan kwartir.

(9) Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah
    Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.



Bagian Kelima

Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi



Pasal 32

(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi
    tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap
    jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan. 

(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib
    dicapai melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.

(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal
    yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan
    khusus.

(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
    relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
    dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.

(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi
    adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan
    pendidikan.

(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.

(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan
    dan pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
    pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.

(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh
    pusat pendidikan dan pelatihan nasional.



Pasal 33

(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan
    kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia,
    sarana dan prasarana, program, serta manajemen.

(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara
    akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga
    akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi
    mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.



Pasal 34

(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang
    dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.

(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus
    depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam
    bentuk tanda kecakapan.

(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
    peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian
    terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji
    kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
    pendidikan kepramukaan oleh pembina.

(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
    kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat
    Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat
    didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di
    bawahnya.

(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik
    akan ditetapkan Kwartir Nasional.





BAB  V

ORGANISASI



Bagian Kesatu

Keanggotaan



Pasal  35

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia
    yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota
    Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah
    dilantik sebagai anggota.

(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;

    a. anggota biasa; dan

    b. anggota kehormatan.



Pasal 36

Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.



Pasal 37

(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
    penegak, dan pramuka pandega.

(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka
    penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka
    penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka
    Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

(3) Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung
    dalam kelompok prasiaga

(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam
    golongan anggota dewasa.

(5) Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut
    pramuka  luar biasa.

(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan
    syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.

(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka
    di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi
    pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka
    penegak dan pramuka pandega.



Pasal 38

(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di
    atas 25 tahun.

(2) Anggota dewasa terdiri atas:

    a. fungsionaris organisasi; dan

    b. bukan fungsionaris organisasi.

(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat
    menjadi fungsionaris organisasi

(4) Fungsionaris organisasi terdiri atas:

    a. pembina pramuka;

    b. pelatih pembina pramuka;

    c. pembina profesional;

    d. pamong saka;

    e. instruktur saka;

    f. pimpinan saka;

    g. pimpinan sako;

    h. andalan dan pembantu andalan; dan

    . anggota majelis pembimbing

(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat
    bergabung dalam gugus darma pramuka.



Pasal 39

(1) Anggota kehormatan adalah perorangan  yang  berjasa
    luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.

(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir
    cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.



Pasal 40

(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:

    a. mengikuti pendidikan kepramukaan;

    b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;

    c. mendapat kartu tanda anggota;

    d. mengenakan atribut  Gerakan Pramuka;

    e. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;

    f. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.

(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:

    a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala
       ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;

    b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;

    c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.



Pasal 41

(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:

    1. meninggal dunia.

    2. permintaan sendiri.

    3. diberhentikan.

(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan
    penilaian dewan kehormatan jika:

    a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.

    b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan
    oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari
    dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan
    oleh kwartir yang mengangkatnya.



Pasal 42

(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai
    melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik
    Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan
    kehormatan di kwartir  yang bersangkutan.

(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak
    menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan
    dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat
    di atasnya secara berjenjang.



Pasal 43

(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan
    permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah
    memperbaiki kesalahannya.

(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan
    persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.



Pasal 44

(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak
    mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.

(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.

(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.



Bagian Kedua

Gugus Depan



Pasal 45

(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.

(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
    kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.

(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:

    a. perindukan siaga;

    b. pasukan penggalang;

    c. ambalan penegak; dan

    d. racana pandega.

(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut
    dinamakan gugus depan lengkap.

(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga
    yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.

(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka
    penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.

(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak,
    yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping
    pembina ambalan.

(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega,
    yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega
    dengan pendamping pembina racana.



Pasal 46

(1) Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan
    gugus depan berbasis satuan komunitas.

(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di
       pendidikan formal;

    b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
       kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang
       seaspirasi.    

(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
    terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina
    satuan.

(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus
    depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.

(6) Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.

(7) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam gugus
    depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.

(8) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
    komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau
    kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.

(9) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
    pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.

(10) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia
     dikoordinasikan oleh kwartir nasional.



Pasal 47

Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:

a. keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari
   luar satuan pendidikan dimaksud,

b. keanggotaan gugusdepan  berbasis komunitas dapat berasal dari luar
   komunitas dimaksud.







Bagian Ketiga

Kwartir



Pasal 48

(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang
    dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang
    terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:

    a. seorang ketua;

    b. beberapa orang wakil ketua;

    c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional
       atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;

    d. seorang bendahara; dan

    e. beberapa orang anggota.

(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang
    yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan
    kwartir.

(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana
    teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk
    Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.

(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas
    dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.

(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
    ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir

(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
    yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir

(7) Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.

(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.



Pasal 49

Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang
wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.



Pasal 50

(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:

    a. berhalangan tetap;

    b. mengundurkan diri;

    c. melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;

    d. melanggar kode kehormatan pramuka; dan

(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:

    a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui
       musyawarah luar biasa.

    b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan
       keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan
       dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya

    c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan
       melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;

    d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat
       keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.



Pasal 51

(1) Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
    melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.

(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.



Pasal 52

(1) Pengesahan:

a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
   disahkan dengan surat keputusan presidium;

b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim
   formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim
   formatur;

c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
   musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat
   keputusan presidium.

(2) Pengukuhan:

a. pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina
   satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan
   penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan
   surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan
   surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi
   dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan
   di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua
   Kwartir Nasional.

b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua,
   wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
   keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat
   keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas
   ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan
   surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan
   surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
   bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing
   ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.

e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
   bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
   pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.

f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
   bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
   pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.

g. Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil
   Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan
   Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
   Nasional.

h. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan
   surat keputusan kwartir di atasnya.

i. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
   Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik
   Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan
   Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
   Pembimbing Nasional.

k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing
   cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan,
   ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di
   atasnya.

l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan
   dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.

m. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan
   surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

n. andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan
   Ketua Kwartir Nasional.

(3) Pelantikan:

a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.

b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.

c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan
   pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.

d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.

e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh
   ketua kwartir yang bersangkutan.

f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh
   ketua kwartir yang bersangkutan

g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.

h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh
   Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
   Gerakan Pramuka.

i. pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan
   oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya.

j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
   Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
   Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh
   ketua kwartir jajaran di atasnya.

l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan
   oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
   Nasional Gerakan Pramuka.

m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua
   kwartir yang bersangkutan.

n. pelantikan andalan  antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir
   yang bersangkutan.



Bagian Keempat

Majelis Pembimbing



Pasal 53

(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan,
    dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
    secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana,
    dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan

(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:

    a.    Pemerintah;

    b.    pemerintah daerah;

    c.    tokoh masyarakat; dan

    d.    orangtua peserta didik.

(4) a.     Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh
    Presiden Republik Indonesia.

    b.     majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh
    gubernur.

    c.    majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh
    bupati/walikota

    d.    majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh
    camat/kepala distrik.

    e.    Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel)
    diketuai oleh kepala desa atau lurah.



f. majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan
   gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih
   oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau
   dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat
   gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.

g. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako)
   diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang
   bersangkutan.

(4) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:

    a. ketua.

    b. wakil ketua.

    c. sekretaris.

    d. ketua harian (apabila diperlukan).

    e. anggota.

(5) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
    Gerakan Pramuka.

(6) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya
    satu kali dalam satu tahun.



Bagian Kelima

Organisasi Pendukung



Pasal 54

(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi
    bagi peserta didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan
    dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan
    nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.

(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.

(3) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.

(4) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan
    puteri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan
    diri dari keanggotaan gugus depannya.

(5) Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.

(6) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh
    instruktur saka.

(7) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan
    secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di
    kwartir cabangnya.



Pasal 55

(1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa
    Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan
    Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka
    yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.

(3) Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh
    anggota dewasa yang saling bersepakat.

(4) Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya
    terdiri atas:

    a. ketua;

    b. sekretaris; dan

    c. bendahara.

(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir
    cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.

(6) Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat
    cabang, daerah dan nasional.



Pasal 56

(1) Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi
    penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara
    lain profesi, aspirasi, dan agama.

(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan
    berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai
    keluar biasaan dalam aspirasi.

(3) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila
    sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir
    cabang.

(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila
    sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir
    daerah.

(5) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya
    terdiri atas:

    a. ketua;

    b. sekretaris;

    c. bendahara.

(6) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing
    yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang
    bersangkutan.

(7) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk
    badan koordinasi.

(8) Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka
    dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.

(9) Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka
    secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan



Pasal 57

(1) Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka
    merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
    pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional,
    daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.

(3) Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
    Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

(4) Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
    kwartir.



Pasal 58

(1) Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian
    integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan
    informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah,
    dan cabang sesuai kemampuan.

(3) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
    Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

(4) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.



Pasal 59

(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
    dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
    pendanaan Gerakan Pramuka.

(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional,
    daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa
    Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat
    dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada
    ketua kwartir.

(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha
    yang bersifat otonom.



Bagian Keenam

Lembaga Pemeriksa Keuangan



Pasal 60

(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
    independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka
    dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.

(2) Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus
    yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada
    musyawarah Gerakan Pramuka.

(3) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

    a. ketua.

    b. wakil ketua.   

    c. tiga orang anggota.

(4) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf
    yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

(5) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan
    tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.

(6) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik
    bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar